Membuat atau mengurus kartu keluarga memang cukup ribet. tapi semoga artikel kali ini dapat mempermudah kawan-kawan semua. oke, tampa banyak membuang kata, langsung saja.
apa saja se persyaratan yang harus kita persiapkan untuk membuat kartu keluarga tersebut.
1. SP NIK
Pastikan kawan-kawan semua telah memiliki SP NIK, karena ini merupakan syarat utama. dan pastikan juga semua anggota keluarga sudah masuk di SP NIK atau tercatat di dukcapil daerah masing-masing. bagi yang belum punya SP NIK atau masih ada salah satu anggota keluarga yang belum terdaftar di SP NIK. kita akan bahas pada artikel selanjutnya.
2. Pengantar KK dari Desa/Kelurahan
sebelum kawan-kawan bergegas ke kecamartan atau ke dukcapil. pastikan kawan-kawan udah membuat pengantar kk ke desa/lurah kawan-kawan.
setelah kedua hal tersebut sudah terkumpul saatnya nyalakan mesin motor kawan-kawan dan bergegaslah ke kantor camat atau dukcapil kawan-kawan karena kartu KK bisa dibuat di kantor camat atau dukcapil.
untuk format pengantar keluarga, kawan-kawan bisa download di sini

0 Response to "Cara membuat kartu keluarga di dukcapil"
Posting Komentar